Posts Tagged ‘Departemen Pendidikan Nasional’
25/11/2009 18:19
Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung melarang ujian nasional yang digelar Departemen Pendidikan Nasional. Alasannya, para tergugat, yakni presiden, wakil presiden, menteri pendidikan nasional, dan ketua badan standar nasional pendidikan telah lalai memenuhi kebutuhan hak manusia di bidang pendidikan dan mengabaikan peningkatan kualitas guru.
Dalam situs mahkamahagung.go.id, keputusan menolak kasasi perkara tersebut tertuang dalam Nomor 2596 K/Pdt/2008 yang diputus 14 September 2009. Gugatan ini mencuat lewat gugatan Kristiono, yang meminta pemerintah meninjau ulang sistem ujian nasional. Read the rest of this entry »
Kisi – kisi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2009/2010 dapat dilihat pada link berikut.
Peraturan Mendiknas Nomor 74 Tahun 2009
Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB) Tahun Pelajaran 2009/2010
Peraturan Mendiknas Nomor 75 Tahun 2009
Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010
Peraturan Mendiknas Nomor 76 Tahun 2009
Ujian Nasional Program Paket C Kejuruan Tahun 2009
Peraturan Mendiknas Nomor 77 Tahun 2009
Ujian Nasional Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan Tahun 2010
MA. Raudlatul Ulum Putra akan menghadapi Akreditasi pada bulan Juli tahun 2009 ini. Akreditasi tahun ini cukup berbeda dengan akreditasi pada empat tahun yang lalu semasa kepemimpinan Bapak Mudloffar, S.Ag., S.Pd., tepatnya tahun 2005. Pasalnya, pelaksanaan akreditas Madrasah yang dulunya ditangani oleh Departemen Agama dengan mayoritas Asesor dari kalangan Pengawas Pendidikan Agama di lingkungan Depag, baik Kanwil Depag Jawa Timur atau Kandepag Kabupaten Malang sendiri.
Sementara tahun ini, akreditasi akan dilaksanakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah dan Madrasah (BAN-SM) dengan kriteria dan standarisasi dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Regulasi tentang akreditasi memang dimaksudkan untuk mendongkrak mutu Madrasah menjadi lebih baik sesuai dengan cita-cita bersama yang tertuang dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Untuk di Daerah, pelaksanaan akreditasi itu akan dilaksanakan secara teknis oleh Badan Akreditasi Provinsi sekolah dan Madrasah (BAP-SM). Dan pada tingkat kebupaten dan kota akan dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah dan Madrasah (UPA-SM). Menurut informasi sementara ini, Pelaksana dan Asesor pada UPA-SM ini terdiri dari orang-orang Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas), sehingga cukup merepotkan kalangan madrasah dalam koordinasi.
Namun, MA. RAudlatul Ulum Putra telah melakukan beberapa persiapan yang cukup matang, yaitu dengan mengadakan sosialisasi pada seluruh komponen Madrasah, Yayasan dan Masyarakat. untuk tahap pertama, Madrasah telah membuat pemantapan dan perumusan Visi dan Misi Madrasah. yang akan dijabarkan pada Tujuan dan Program Madrasah.
Program Madrasah inilah yang akan dinilai oleh BAN-SM dalam pelaksanaan akreditasi nanti, yaitu: standar isi yang meliputi kurikulum. Madrasah pada tahun ini telah menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) secara penuh. dengan dibuatnya Dokumen KTSP (walaupun disahkan oleh Depag, karena belum diajukan). KTSP ini memuat standar isi dan pengembangannya sesuai dengan keunggulan lokal yang ada di lingkungan MA. RAudlatul Ulum Putra, yang meliputi Muatan lokal (Mulok) dan Materi Pengembangan Diri.
Salah satu Dokumen yang mesti ada pada lembaga pendidikan adalah Rencana Strategis Lembaga (renstra), Untuk Madrasah rencana strategis ini dapat dibuat untuk rencana dan program madrasah selama 5 tahunan (jangka menengah) dan 10 tahuan (jangka panjang). Untuk jangka pendek disebut dengan Rencan Kerja Tahunan (RKT). Renstra ini dibuat untuk merencanakan program Madrasah secara sistematis, mulai dari Analisis Swot kemampuan Madrasah untuk Surfive, Program yang dapat dilaksanakan Madrasah dan sampai Anggaran Dana yang dibutuhkan melaksanakan dan merealisasikan program tersebut.
Sumber : maru-pa.com







